Jenis-Jenis Arsip
Jenis-jenis arsip dapat dibedakan sebagai berikut:
3.1. Arsip menurut subyek atau isinya dapat dibedakan menjadi 4 yaitu:
a. Arsip kepegawaian, contoh: Daftar riwayat hidup pegawai, surat lamaran, surat pengangkatan pegawai dan rekaman prestasi.
b. Arsip keuangan, contohnya: laporan keuangan, bukti pembayaran, daftar gaji, bukti pembelian, dan dan surat perintah bayar
c. Arsip pemasaran, contoh: Surat penawaran, surat pesanan, surat perjanjian penjualan, daftar pelanggan dan daftar harga.
d. Daftar pendidikan, contohnya: kurikulum, satuan pelajaran, daftar hadir siswa, raport dan transkip mahasiswa.
3.2.
Arsip menurut bentuk dan wujud fisiknya. Penggolongan arsip menurut
bentuk dan wujudnya, khususnya lebih didasarkan pada tampilan fisik
media yang digunakan dalam merekam informasi. Menurut bentuk dan wujud
fisiknya, arsip dapat dibedakan menjadi:
a. Surat, contohnya:
naskah perjanjian/kontrak, akta pendirian perusahaan, surat keputusan,
notulen rapat, berita acara, laporan dan tabel.
b. Pita rekaman
c. Mikrofilm
d. Disket
e. Compact disk
f. Flast disk
3.3. Arsip menurut nilai gunanya. Penggolongan arsip berdasarkan nilai dan kegunaannya ada 7 macam, yaitu:
a. Arsip bernilai informasi, contoh: pengumuman, pemberitahuan dan undangan
b.
Arsip bernilai administrasi, contohnya: ketentuan–ketentuan organisasi,
surat keputusan, prosedur kerja, dan uraian tugas pegawai.
c.
Arsip bernilai hukum, contoh: akta pendirian perusahaan, akta kelahiran,
akta perkawinan, surat perjanjian, surat kuasa dan keputusan
pengadilan.
d. Arsip bernilai sejarah, contohnya: laporan tahunan, notulen rapat, dan gambar foto dan peristiwa
e. Arsip bernilai ilmiah, contoh: hasil penelitian
f. Arsip bernilai keuangan, contoh: kuitansi, bon penjualan, dan laporan keuangan
g. Arsip bernilai pendidikan, contoh: karya ilmiah para ahli, kurikulum, satuan pelajaran dan program pelajaran
3.4. Arsip Menurut Sifat Kepentingannya. Penggolongan arsip menurut kepentingannya atau urgensinya ada beberapa macam, yaitu:
a. Arsip tak berguna, contohnya surat undangan dan memo
b. Arsip berguna, contohnya: presentasi pegawai, surat permohonan cuti dan surat pesanan barang
c. Arsip penting, contohnya: surat keputusan, daftar riwayat hidup pegawai, laporan keuangan, buku kas dan daftar gaji
d. Arsip vital, contohnya: akta pendirian perusahaan, buku induk pegawai, sertifikat tanah/bangunan dan ijazah
3.5.
Arsip Menurut Fungsinya. Penggolongan arsip berdasarkan fungsi arsip
dalam mendukung kegiatan organisasi ini ada dua, yaitu:
a. Arsip dinamis, yaitu arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam kegiatan kantor sehari-hari
b. Arsip statis, yaitu arsip yang sudah tidak dipergunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari-hari.
3.6. Arsip Menurut Tempat/Tingkat Pengolahannya. Penggolongan arsip berdasarkan
tempat atau tingkat pengolahannya dan sekaligus siapa bertanggung jawab, dapat dibedakan menjadi:
a.
Arsip pusat, yaitu arsip yang disimpan secara sentralisasi atau berada
di pusat organisasi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah dan arsip
nasional pusat di Jakarta.
b. Arsip unit, yaitu arsip yang berada
di unit-unit dalam organisasi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah
dan arsip nasional di daerah ibu kota propinsi.
3.7. Arsip Menurut Keasliannya. Penggolongan arsip berdasarkan pada tingkat keaslian dapat dibedakan menjadi:
a.
Arsip asli, yaitu dokumen yang langsung terkena hentakan mesin tik,
cetakan printer, tanda tangan, serta legalisasi asli yang merupakan
dokumen utama.
b. Arsip tembusan, yaitu dokumen kedua, ketiga dan
seterusnya yang dalam proses pembuatannya bersama dokumen asli, tetapi
ditujukan pada pihak selain penerimaan dokumen asli.
c. Arsip
salinan, yaitu dokumen yang proses pembuatannya tidak bersama dengan
dokumen asli, tetapi memiliki kesesuaian dengan dokumen asli.
3.8.
Arsip Menurut Kekuatan Hukum. Penggolongan arsip berdasarkan kekuatan
hukum atau legalitas dari sisi hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
a.
Arsip autentik, yaitu arsip yang di atasnya terdapat tanda tangan asli
dengan tinta (bukan fotokopi atau film) sebagai tanda keabsahan dari isi
arsip bersangkutan. Arsip-arsip autentik dapat digunakan sebagai bukti
hukum yang sah.
b. Arsip tidak autentik, yaitu arsip yang di
atasnya tidak terdapat tanda tangan asli dengan tinta, arsip ini dapat
berupa fotokopi, film, mikrofilm dan hasil print komputer.
Pengertian ArsipSecara etimologi kata arsip
berasal dari bahasa Yunani (Greek), yaitu archium yang artinya peti
untuk menyimpan sesuatu. Semula pengertian arsip itu memang menunjukkan
tempat atau gedung tempat penyimpanan arsipnya, tetapi perkembangan
terakhir orang lebih cenderung menyebut arsip sebagai warkat itu
sendiri. Schollenberg menggunakan istilah archives sebagai kumpulan
warkat itu sendiri, dan archives instution sebagai gedung arsip atau
lembaga kearsipan.
Kata arsip dalam bahasa Latin disebut felum
(bundle) yang artinya tali atau benang. Dan memang pada zaman dahulu
tali atau benang inilah yang digunakan untuk mengikat kumpulan
warkat/surat. Sehingga arsip-arsip itu mudah digunakan.
Setelah
kita mengetahui kata arsip menurut etimologi, maka sebagai perbandingan
dapat dipelajari pengertian arsip dari beberapa sumber.
1.1. Menurut Ensiklopedi Administrasi, arsip adalah:
a)
Segenap warkat dari suatu organisasi kenegaraan atau badan swasta yang
diadakan dalam penyelenggaraan kegiatan. Kegiatan organisasi tersebut
dan yang dipandang berharga untuk disimpan secara permanen bagi
suatu keperluan.
b) Tempat dimana warkat-warkat organisasi
disimpan secara tertib. Untuk pengertian yang kedua ini lebih tepat
dinyatakan dengan istilah archival intsituation (kantor arsip).
1.2. Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1971, arsip adalah:
a)
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan
badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan
tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemerintahan.
b) Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh
badan swasta/perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan
tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan
kebangsaan.
1.3. Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa:
Arsip
adalah segala kertas, berkas, naskah, foto, film, mikro film, rekaman
suara, gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala macam bentuk
dan sifatnya atau salinan serta dengan segala cara penciptaanya, dan
yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti dari
tujuan organisasi, fungsi-fungsi kebijakan. Kebijakan,
keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan atu
kegiatan-kegiatan lain pemerintah atu karena pentingnya informasi yang
terkandung di dalamnya.
1.4. Menurut Kamus Administrasi Perkantoran, oleh Drs. The Liang Gie
Arsip
adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, terencana, karena
mempunyai nilai sesuatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat
ditemukan kembali. Jadi sebagai intinya arsip adalah himpunan
lembaranlembaran tulisan. Catatan tertulis yang disebut warkat harus
mempunyai 3 (tiga) syarat yaitu disimpan secara berencana dan teratur,
mempunyai sesuatu kegunaan, dan dapat ditemukan kembali secara tepat.
Setelah
mempelajari arsip menurut kata, asal usul dari beberapa sumber diatas,
maka dapat disimpulkan bahwa arsip adalah kumpulan
data/warkat/surat/naskah berupa kertas, berkas, foto, film, mikro film,
rekaman suara, gambar peta,bagan atau dokumen lain dalam segala bentuk
dan sifatnya yang dibuat atau diterima oleh lembaga
pemerintah/swasta/perorangan yang mempunyai kegunaan yang disusun
menurut sistem tertentu untuk mempermudah dalam penyimpanan dan penemuan
kembali dengan cepat dan tepat.
2. Pengertian Kearsipan
Kearsipan
berasal dari kata arsip dalam bahasa Inggrisnya file sedangkan
kearsipan disebut filing. File adalah bendanya sedangkan filing adalah
kegiatannya.
2.1. Menurut Kamus Administrasi Perkantoran oleh Drs. The Liang Gie
a)
Penyimpanan warkat (filing) merupakan kegiatan menaruh warkat-warkat
dalam suatu tempat penyimpanan secara tertib menurut sistem, susunan dan
tata cara yang telah ditentukan, sehingga pertumbuhan warkat-warkat itu
dapat dikendalikan dan setiap kali diperlukan dapat secara cepat
ditemukan kembali. Lawan dari penyimpanan warkat (filing) adalah
pengambilan warkat (finding).
b) Sistem penyimpanan warkat
(filing system) adalah rangkaian tata cara yang teratur menurut suatu
pedoman untuk menyusun warkat-warkat sehingga bilamana diperlukan lagi,
warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara tepat.
2.2. Menurut Ensiklopedi Administrasi
a)
Penyimpanan warkat (filing) adalah suatu bentuk pekerjaan tata usaha
yang berupa penyusunan warkat-warkat secara sistematis sehingga bila
diperlukan lagi warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara cepat.
b)
Sistem penyimpanan warkat (filing sistem) adalah suatu rangkaian tata
cara yang teratur menurut sesuatu pedoman untuk menyusun warkat-warkat
sehingga bila diperlukan lagi warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali
secara cepat.
Jadi dapat disimpulkan kearsipan adalah suatu
proses kegiatan atau proses pengaturan mulai dari penerimaan,
pencatatan, penyimpanan dengan menggunakan sistem tertentu, menemukan
kembali dengan cepat dan tepat, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan dan
pemusnahan arsip.